Nasional – Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis untuk menjaga kelancaran angkutan udara selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada masyarakat dipuncak libur akhir tahun,
Kebijakan utama ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat, yakni dengan penurunan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Jadwal Pemberlakuan Diskon Tiket Pesawat
Pemberlakukan penurunan tiket pesawat ini berlaku selama 20 hari, yakni periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan agar kenoktivitas antara daerah bisa tetap terjaga,
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Dengan penetapan penurunan harga tiket pesawat ini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan perjalanan udara selama masa libur Nataru.
Tujuan Program Diskon Tiket Pesawat
Selain itu, kebijakan tarif dari menterian Perhubungan ini juga akan mendorong peningkatan kapasitas angkutan udara melalui penambahan jadwal penerbangan (extra flight) serta penggantian armada dengan pesawat berkapasitas lebih besar.

















