Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi tambang batu bara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan empat orang saksi ke muka persidangan untuk membuktikan dakwaan.
Saksi tersebut adalah:
- Dewi dari Sucofindo
- Ideran dari Sucofindo
- Riko dari Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu
- Melyan dari Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu
Keterangan saksi ini untuk membuktikan adanya kesalahan proses:
- Penilaian kualitas batu bara yang akan dijual
- Izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
- Dokumen reklamasi.
Keterangan Saksi Ideran
Berdasarkan keterangan dari saksi Ideran yang menjabat Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo, dalam perkara ini ia mendapat perintah dari terdakwa Iman Sumantri.
Perintah itu untuk mengubah Gross As Received (GAR) batu bara atau nilai kalor batu bara yang berdasarkan pengajuan PT RSM dan PT IBP (kualitas batu bara).
Tetapi, sayangnya saksi Ideran tidak bisa memberikan penjelasan jelas majelis hakim menanyakan bagaimana caranya mengubah nilai GAR.


















