Bengkulu – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang permohonan eksekusi.
Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial melibatkan PDAM Kepahiang dan selaku termohon dan mantan karyawan PDAM selaku pemohon.
Hakim Tunggal Agus Hamzah dengan agenda aanmaning eksekusi, memerintahkan agar PDAM Kepahiang membayar Rp 600 juta untuk gaji 16 mantan karyawan yang belum dibayarkan selama 4 tahun.
Dalam sidang ini, Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan waktu selama 8 hari bagi PDAM Kepahiang untuk membayar gaji mantan karyawan tersebut.
Kuasa Hukum dari Hambali Julianto dan lainnya, M. Ade Afriansyah selaku pemohon mengatakan jika hasil permohonan sebagainya sama yang disampaikan Hakim Tunggal Aguz Hamzah.
PDAM Kepahiang diminta bayar gaji karyawan lebih kurang Rp 600 juta dan itu belum termasuk pesangon dengan total keseluruhannya Rp 1 miliar.
Jika tidak melakukan pembayaran, lanjut Ade, pihak pemohon akan melakukan eksekusi ke PDAM Kepahiang dengan melakukan sita eksekusi.
“Jika tidak melakukan pembayaran, pihak pemohon akan melakukan eksekusi ke PDAM Kepahiang dengan melakukan sita eksekusi berupa gedung dan brown atau tedmond yang merupakan aset PDAM Kepahiang,” tutup Ade.
Sebelumnya, pemohonan eksekusi ini dimasukan oleh pemohon pada bulan desember 2025 lalu.

















