Bengkulu - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar praktik curang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kali ini personel Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar skandal di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam operasi ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,4 ton BBM subsidi jenis Bio Solar.
Dalam kasus ini, Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial WF, warga Kota Manna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WF saat ini resmi menjadi tersangka, karena melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin yang sah.

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan membeberkan modus yang digunakan tersangka WF.
Mirza mengatakan jika tersangka sangat licin dalam mengatur jadwal pengisian.
Dalam satu hari, pelaku ini bisa bolak-balik ke SPBU hingga empat kali. dengan mobil yang sudah dimodifikasi dan puluhan barcode.
“Ia dengan mudah menguras jatah solar subsidi yang seharusnya digunakan oleh petani atau sopir angkutan umum. Ini adalah praktik yang sudah sistematis dan sangat merugikan,” jelas Kompol Mirza.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka WF menjalankan modus yang sangat terorganisir untuk mengelabui sistem pengawasan digital.

















