Bengkulu – 3 ASN Dinas PUPR Lebong mendengarkan pembacaan vonis dar majelis hakim..
Mereka tersandung perkara dugaan korupsi proyek tebas bayang dan pemeliharaan jembatan tahun anggaran 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membacakan amar putusan pada Senin (2/2) malam.
Ketiga ASN Dinas PUPR Kabupaten Lebong ini menerima vonis berbeda dari Majlelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Achmadsyah Ade Mury.
Berdasarkan fakta dan pembuktian dari JPU Kejari Lebong, Majelis Hakim meyakini ketiganya terbukti bersalah.

Vonis 3 ASN Dinas PUPR Lebong
1. Terdakwa Haris Santoso Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK
- Vonis 4 tahun kurungan penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 914 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar atau tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan
2. Terdakwa Ramades Wijaya selaku PPTK Tahun 2023
- Vonis 2 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Terdakwa Rudi Hartono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023
- Vonis 2 tahun 9 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis dari majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa:

















