Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar lebih.
Uang tersebut merupakan uang dari kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu.
Asintel Kejati dan Aspidus menyebut bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara oleh para pihak yang berkaitan.
“Untuk total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4,95 miliar.
Uang tersebut diambil dari Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Asisten Intelejen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa didampingi Aspidsus Kejati Hendra Syarbaini.
Pihak yang Mengembalikan Kerugian Negara
- Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana berinsial WS sebesar Rp.424,82 juta.
- OPM yang merupakan Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus sebagai Direktur PT Ostrada yaitu Rp526,31 juta,
- Direktur PT Hensan Putera AHG mencapai Rp 4 miliar.
Asintel menegaskan bahwa dengan adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sebab pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara,” papar Asintel.


















