Seluma – Kasus kecelakaan pada Kamis (29/1) siang, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia masuk babak baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Seluma menetapkan sopir minibus menjadi tersangka.
Pengemudi mobil minibus jenis Avanza bernomor polisi BD-1565-AR ini adalah pria berinisial AK.
Pria berusia 24 tahun ini merupakan warga Jalan Kapten Tandean Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Pernyataan Kasat Lantas Polres Seluma
Kasat Lantas Polres Seluma Iptu. Arief Abdullah mengatakan, dari hasil gelar perkara, status sopir minibus naik menjadi sebagai tersangka.
Penetapan AK sebagai tersangka karena ada unsur kelalaiannya saat berkendara di jalan raya.
Akibat kelalaiannya itu menyebabkan pasangan suami istri yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia.
Penyidik Satlantas Polres Seluma menjerat AK dengan Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sopir minibus statusnya kini sudah ditetapkan tersangka karena unsur kelalaiannya yang menyebabkan kematian pasangan suami istri,” tegas Iptu. Arief Abdullah.
Tahanan Kota
Meski telah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AK karena ada pihak keluarganya yang menjamin.

















