Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 5 Februari 2026.
Agenda persidangan kali ini, tiga terdakwa yang berstatus saudara ini menghadirkan empat orang Ahli, yaitu:
- Dr Gunawan Widjaja SH MH MM, ahli perjanjian dan kerja pemerintah
- Dr Ling R Sodikin Arifin SH CN MH MKn, ahli pertanahan dan hukum agraria
- Dr Gilbert Rely SE SH SK MAK, ahli keuangan
- Dr Flora Dianti AMd SH MH, ahli pidana
Sementara tiga orang terdakwa itu adalah:
- Heriadi Benggawan,
- Satriadi Benggawan
- Kurniadi Benggawan.
Dr Gunawan, ia menyebut jika perjanjian antara Pemkot Bengkulu dengan PT Tigadi Lestari Jo PT Dwisaha diperbolehkan.
Karena daerah lain di Indonesia banyak contoh kerja sama perusahaan swasta dengan pemerintah daerah.
Terkait alas hak yang digunakan adalah HPL dan HGB juga tidak ada masalah.
Pemkot sudah seharusnya mengeluarkan HPL, tetapi jika lahan yang digunakan adalah milik negara maka yang dikeluarkan adalah HGB.
“Boleh saja kerja sama dilakukan, kalau Pemda mengeluarkan HPL, tetapi kalau tanah itu milik negara biasanya HGB,” jelas Gunawan.
Dengan adanya perjanjian kerja sama, maka terbitlah HPL pada kasus Mega Mall dengan PT Tigadi.
















