Bengkulu – Majelis hakim membacakan amar putusan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan aset pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menyidangkan ketujuh terdakwa sepakat, menyatakan para terdakwa bersalah.
Dalam pembacaan amar putusan pada Senin (9/2/2026) malam, tujuh orang terdakwa mendapat vonis berbeda.
Ketua majelis Achmadsyah Ade Muri SH MH bersama anggota majelis, menyatakan ketujuh terdakwa terbukti sesuai dakwaan JPU.
“Menyatakan terdakwa Mulkan Tajudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Mulkan dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara,” ungkap Majelis Hakim.
Atas putusan dari majelis hakim tersebut, JPU Kejari Seluma menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan.
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto mengatakan belum bisa langsung menyampaikan untuk menerima putusan.
“Kami akan pikir-pikir terlebih dulu selama 7 hari, kami laporkan dulu dengan pimpinan untuk mengetahui langkah dan upaya hukum selanjutnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Kharar.
Vonis 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Seluma
Berikut putusan hukuman untuk tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Seluma
- Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara
- Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
- Mantan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2009, Tarmizi Yunus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
- Mantan Kabag Tata Pemerintahan, Yaferson, pidana penjara 2 tahun dan 7 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara
- Mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan, Edi Susila pidana penjara 2 tahun dan 7 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara
- Mantan Sekda Seluma 2011, Saiful Anwar Dali pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
- Mantan Bendahara Pembantu, Amzan Zahari pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sementara itu, Advokat terdakwa, Sopian Siregar mengatakan alasan belum menyatakan sikap karena akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kliennya.

















