Bengkulu – Daryanto selaku Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power menjadi tersangka dugaan korupsi.
Usai menetapkan Daryanto menjadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung melakukan penahanan dan menitipkannya di Rutan Malabero.
Daryanto menjadi tersangka dugaan korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022–2023.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian bersama Kasi Penyidikan, Pola Martua Siregar menyampaikan modus korupsi tersangka yaitu melakukan mark up harga.
Modus Korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama
Saat menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS, ia menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi tahun 2022.
Perbuatan melawan hukumnya yaitu, menyusun estimasi harga pada dokumen perencanaan menjadi Rp 32 miliar.
Estimasi harga itu kemudian menjadi Harga Perkiraan Engineering dan Harga Perkiraan Sendiri, hingga menjadi angka kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana.

















