Bengkulu – Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan Mang Jon sebagai tersangka kasus dugaan Persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, untuk bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka.
Terhadap bersangkutan kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ya kita sudah kita tetapkan tersangka. Aksi bejat tersangka sudah berulang kali. Kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak perempuan,” kata Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, Senin (8/9/2026).
Tersangka Jon yang keseharian bekerja sebagai kuli panggul berkedok dukun sekaligus tukang rukiyah mengaku melancarkan aksinya karena suka dengan dengan korban.