Bengkulu Utara – Dalam press release yang dipimpin Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Januri Sutirto, polisi menjelaskan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang menjalankan penipuan dengan modus travel umrah.
Keduanya menawarkan paket umrah murah dan berhasil menipu sembilan korban dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

Pasangan ini beroperasi sejak Desember 2024 lalu dan ditangkap Juli 2025 di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
Selain itu, Polres Bengkulu Utara juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Taba Tembilang, Kota Arga Makmur.
Seorang pemuda berinisial AS diamankan setelah mencuri uang tunai dan ponsel dari rumah korbannya dengan kerugian mencapai Rp2 juta lebih.
Wakapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, serta mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana.

















