Mukomuko – Dalam satu hari, jajaran Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko berhasil menangani dua laporan berbeda terkait dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit.
Pencurian ini di Desa Retak Mudik dan Desa Mekar Sari pada Kamis (11/9), dengan dua orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi.
Kasus pertama diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di lahan perkebunan sawit milik Nur Jannah (40), warga Desa Retak Mudik. Dari keterangan korban, dirinya mendapat informasi melalui sambungan telepon dari salah satu pekerja kebun yang melaporkan orang mencurigakan.

Mendengar laporan itu, pekerja segera memeriksa ke lokasi dan menemukan seorang pemuda berinisial RK (18) berada di sekitar kebun, sementara dua rekannya sempat melarikan diri.
Setelah dihitung, korban kehilangan sekitar lima tandan buah sawit dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp200 ribu.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Rumbai. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memeriksa kondisi sekitar TKP, serta mengamankan barang bukti.

















