Rejang Lebong – Diduga telah melanggar adat dan norma, seorang pria berusia 45 tahun di Kabupaten Rejang Lebong mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Pria berinisial MU ini telah membawa kabur seorang wanita yang statusnya sudah menjadi istri orang
Perbuatannya MU dianggap melanggar adat istiadat setempat.
Berdasarkan hasil musyawarah adat, suami sang wanita meminta agar kedua pelaku dinikahkan secara resmi.
Nikah resmi tersebut harus dilakukan pasca surat gugatan cerai yang diajukannya ke Pengadilan Agama resmi keluar.
Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir menyampaikan jika peristiwa ini berawal dari laporan dari SM yang mengetahui istrinya SU telah kabur bersama MU.

Peristiwa ini sontak membuat geger warga desa di Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
“Hasil musyawarah adat, MU terbukti melanggar norma dan adat istiadat setempat,” kata Ketua BMA
Akibat perbuatannya, Kepala Desa setempat bernama Megi Sugito menyampaikan jika MU harus menerima sanksi adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang disepakati oleh perangkat desa dan tokoh adat sebagai efek jera.

















