Mukomuko – Badan Kepegawaian Nasiona (BKN), telah mengabulkan usulan pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Sebelumnya, pada Selasa 9 September 2025 secara resmi telah diumumkan seluruh pegawai honorer atau non-ASN R2, R3 dan R4 yang diusulkan ke BKN dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu sebanyak 1.879 orang.
Namun berbeda dengan pegawai PPPK sebelumnya yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya, besaran gajinya sudah ditentukan. Namun untuk PPPK paruh waktu ini belum ada kejelasan terkait besaran gaji yang akan diterima.

Disampaikan Kabid Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara seluruh peserta PPPK paruh waktu terkait tidak akan mempermasalahkan besaran gaji yang akan diterima.
Namun pihaknya memastikan besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu ini kemungkinan besar akan menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

















