Nasional – Sebagai penyelenggara jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan berfungsi untuk memberikan perlindungan Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berfungsi sebagai sistem asuransi sosial yang menanggung biaya perawatan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, persalinan, dan pengobatan penyakit kronis, kepada setiap kalangan usia termasuk juga pada anak-anak.
Dalam status anak, maka seseorang akan ditanggung BPJS Kesehatan oleh orang tuanya. Namun, hal ini tentu saja ada Batasan usia yang ditentukan.
Lantas, batas usia berapa anak akan ditanggung BPJS Kesehatannya oleh orang tua?
Umumnya, anak yang usianya telah melebihi 21 tahun maka BPJS Kesehatannya tidak akan ditanggung oleh orang tua lagi. Namun, jika anak tersebut masih menempuh Pendidikan formal, maka usia batas ditanggung oelh orang tuanya adalah 25.
Berikut ketentuannya secara rinci merujuk Perpres Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan:
– Batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tua yakni 21 tahun atau 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal.
















