Nasional – Pemerintah tak pernah berhenti memberikan kelayakan hidup bagi masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti melalui Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Ini adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menata dan memberikan kejelasan atas status bagi tenaga honorer (non-ASN), sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan terjadi setelah penghapusan tenaga honorer.
Saat ini PPPK Paruh Waktu tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Tidak hanya itu, banyak juga yang penasaran dan mempertanyakan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Seperti diketahui, meskipun masuk kategori ASN, sistem perekrutan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan CPNS maupun PPPK Penuh Waktu. Namun untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu sendiri telah diatur dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu terbesar? Pada diktum ke-19 dijelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum pekerja yang berlaku di daerah masing-masing.

















