Seluma – Pengadilan Negeri Tais kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dari operasi tangkap tangan oknum LSM oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, yang diduga dilakukan oknum LSM terhadap kepala puskesmas Penago II.
Oknum LSM Jon Siswardi alias Andre, terdakwa dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II Seluma ini, kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, dan penunjukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma Eko Darmansyah menunjukkan beberapa bukti seperti, bukti uang tunai Rp 10 juta.
Serta percakapan dan rekaman terdakwa Jon dengan Kepala Puskesmas Penago II, yang menjadi korban dalam kasus ini.
Sidang lanjutan ini dipimpun Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais. Didampingi dua anggota Hakim Dyah Ayuworo Sukenti dan Rohmat. Sidang ini juga disaksikan istri dan keluarga terdakwa.
Oknum LSM ini menjadi pesakitan setelah tertangkap tangan karena diduga melakukan pemerasan.