Bengkulu Utara – Sebanyak 104 desa di Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini belum mengajukan usulan Dana Desa tahap II tahun 2025.
Dari total 215 desa yang ada di Bengkulu Utara, saat ini baru 111 desa yang mengajukan usulan dana desa tahap dua.
Dari jumlah tersebut, 96 desa telah mendapat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sementara 15 desa lainnya masih dalam proses verifikasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp171 miliar 843 juta untuk 215 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menegaskan batas pengajuan terakhir ditunggu hingga awal Oktober 2025.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh desa untuk segera memasukkan usulan agar penyaluran dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban tidak terlambat.
Keterlambatan pengajuan hingga berdampak tidak terealisasinya pencairan dana desa tahap dua akan membuat desa terkena sanksi berupa pemotongan alokasi dana desa di tahun 2026.