Nasional – Kalau kamu sering bepergian lewat udara, pasti pernah merasa bingung soal urusan parkir kendaraan di bandara.
Nah, khusus kamu yang akan berangkat dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), penting banget untuk tahu berapa sih biaya parkir inap terbaru.
Informasi ini bisa jadi pegangan biar kamu bisa mengatur anggaran perjalanan dengan lebih nyaman, apalagi kalau kendaraanmu harus ditinggal lebih dari 12 jam atau bahkan berhari-hari.
Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Internasional Yogyakarta
Mengutip situs resmi Bandara Internasional Yogyakarta serta beberapa sumber berita lokal, berikut daftar tarif parkir inap yang berlaku saat ini:
- Tarif parkir inap Sepeda Motor (Roda 2) dipatok Rp 30.000 per hari. Jika karcis hilang, denda yang dikenakan sebesar Rp 30.000.
- Bagi kendaraan roda empat, biaya parkir inap adalah Rp 80.000 per hari. Sementara itu, bila karcis hilang, denda yang harus dibayar sebesar Rp 60.000.
- Kendaraan Besar (Bus, Elf, Box, atau Truk dengan roda 6 atau lebih),Untuk kategori ini, tarif yang berlaku mencapai Rp 100.000 per hari. Jika karcis tidak bisa ditunjukkan, dendanya sebesar Rp 90.000.
Tarif di atas sudah berlaku secara resmi dan menjadi acuan standar bagi semua pengguna layanan parkir inap di YIA.