Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko dorong pemerintah kecamatan dan desa dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum.
Masyarakat Kabupaten Mukomuko akan segera memiliki layanan hukum baru yang bisa diakses langsung melalui desa dan kelurahan.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, Posbakum bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu serta memastikan pemenuhan hak-hak dalam sistem hukum.
Saat ini kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menggandeng pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, pembentukan Posbakum ditargetkan bisa berjalan serentak.
Keberadaan Posbakum diyakini akan mempercepat akses masyarakat terhadap bantuan hukum, sekaligus memperkuat peran kepala desa dan lurah sebagai mediator dalam menjaga harmoni sosial diwilayah masing-masing.
Asisten I Setdakab Kabupaten Mukomuko Haryanto, mengatakan Pemerintah Daerah mendukung penuh program yang digagas oleh pemerintah pusat.