Bengkulu – Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial DD karena melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur berjenis kelamin laki-laki.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, penangkapan terhadap pelaku DD berawal dari laporan keluarga korban ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
Ketika itu, korban menceritakan kepada keluarganya sudah dicabuli pelaku saat korban sedang bermain bola bersama teman-temannya.
Modus pelaku untuk mencabuli korban bermula dari memanggil dan menawarkan akun game online kepada para korban.
Para korban yang tertarik, akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku DD.
Mirisnya, pelaku yang memiliki dugaan kelainan seksual ini juga merekam aksi tak senonohnya terhadap korban sembari mengancam untuk menyebarkan video tersebut jika korban melapor.
Tiga korban dalam peristiwa itu dicabuli oleh terduga pelaku secara bergiliran. Korban yang trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, sehingga peristiwa ini terbongkar.