Mukomuko – Dalam Operasi Musang Nala 2025, Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko menangkap spesialis pencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah lama menjadi target operasi.
9 bulan masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang), pria berinisial E warga Desa Retak Mudik Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Freddy Silaen, S.H yang memimpin langsung proses penangkapan menyampaikan, pria berusia 44 tahun itu diamankan pada Selasa (23/9) dini hari.
Ipda Freddy Silaen menjelaskan jika E telah masuk daftar DPO sejak bulan Januari 2025 karena terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit di perkebunan PT DDP AME Blok F08.
Aksi pencurian itu dilakukan E pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB lalu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan yang intensif, aparat akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Freddy Silaen, SH menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kekompakan dan keseriusan tim dalam menjalankan operasi.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras serta koordinasi yang baik di lapangan. Tersangka memang sudah lama kami tetapkan sebagai Target Operasi karena statusnya sebagai DPO.
Page 1 of 2