Bengkulu – Didampingi kuasa hukumnya, Direktur PT Impian Bengkulu Indah atau Bencoolen Mall, Hendra Kartawijaya, dan mantan Chief Operating Officer (COO) PT Impian Bengkulu Indah atau Bencoolen Mall, Irwandi Putra, menjalani pemeriksaan di penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam peralihan pengelolaan Bencoolen Mall tahun anggaran 2021 hingga tahun 2025.

Sebelum memenuhi panggilan dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan Rabu 10 September 2025 lalu, namun saat itu mereka meminta untuk ditunda Jumat 12 September.
Kemudian pada hari tersebut, mereka kembali meminta penundaan panggilan pada Jumat 19 September 2025 lalu, hingga akhirnya penyidik Tipikor memutuskan untuk melakukan pemeriksaan Senin 22 September 2025.

















