Nasional – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk ASN seluruh Indonesia. Ada 8 kebijakan yang dikeluarkan. Mulai dari persoalan kenaikan pangkat hingga proses lelang jabatan.
Kebijakan ini bagian dari upaya BKN menetapkan arah pengelolaan ASN ke dalam paradigma yang tidak hanya fokus pada sistem rekrutmen, pengawasan dan penegakan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier ASN.
Sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan menjalankan kunci pemerintahan yang efektif, ASN perlu merasa tenang dalam bekerja karena terlindungi secara sistem, dan dapat mengembangkan kariernya sesuai dengan keahliannya.
“Peran besar BKN adalah melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjaga, sekaligus memastikan kinerja para ASN berkontribusi mendukung target capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui seluruh lini institusi pemerintah, mulai dari Menteri/Kepala Lembaga; Gubernur; Walikota; dan Bupati. Untuk mendukung peran besar ini, BKN mentransformasi paradigma pengelolaan ASN menjadi suatu upaya untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN,” kata Kepala BKN, Prof. Zudan.

















