Mukomuko – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar target operasi (TO) kasus pencurian ternak lintas kabupaten.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.
Tersangka berinisial B (41) warga Desa Retak Mudik, ditangkap di kediaman pacarnya di Desa Sumber Makmur. Saat digerebek, pelaku sempat berupaya melawan petugas, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian ternak dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan 4e KUHPidana.
Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda. Freddy Silaen, SH, menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian ternak yang terjadi pada 14 Februari 2025 lalu di Desa Retak Mudik.

Kala itu salah satu rekan tersangka lebih dulu diamankan, sementara pelaku B berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).