Bengkulu – Sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jon Siswardi alias Andre, seorang oknum LSM, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tais dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Bahkan uang hasil pemerasan tersebut tidak diberikan kepada pihak mana pun, melainkan untuk dirinya sendiri.

JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah, menyebut terdakwa tetap kukuh pada pendiriannya bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Sudah kita sidangkan atas nama terdakwa inisial J dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hasilnya, terdakwa mengakui perbuatannya. Untuk agenda selanjutnya, kita mohonkan kepada majelis hakim penundaan selama dua minggu,” ujar Eko Darmansyah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, didampingi hakim anggota Dyah Ayuworo Sukenti dan Rohmat, serta JPU Eko Darmansyah.