Bengkulu – Selain Dana Bagi Hasil (DBH) PPh, pemerintah daerah juga akan menerima DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jumlah DBH PBB ini akan berbeda-beda setiap Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
Lalu untuk Pemprov Bengkulu, seluruh Pemkab dan Pemkot Bengkulu berapa DBH PBB yang akan diterima tahun 2026 mendatang? Berdasarkan rilis dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, berikut informasi lengkapnya.
DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan.
Dalam penggunaannya DBH pajak memiliki sifat block grant. Artinya pada penggunaannya diberikan untuk setiap daerah yang memiliki kebutuhan masing-masing.
Sumber DBH PBB ini dari penerimaan PBB yang sudah diterima pemerintah pusat. Artinya, penerimaan PBB Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) dikecualikan dalam hal ini karena pengelolaannya oleh daerah.
Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah.
DBH PBB untuk daerah sebesar 90 persen dibagi dengan rincian sebagai berikut:
– 16,2 persen untuk provinsi yang bersangkutan.
– 64,8 persen untuk kabupaten/ kota yang bersangkutan.
– 9 persen untuk biaya pemungutan.