Bengkulu Utara – Sebanyak 180 ASN yakni PPPK Bengkulu Utara telah dilantik 25 September lalu, dengan terhitung mulai bekerja per 1 Oktober 2025.
Masa kontrak kerja pada saat ini hanya satu tahun atau sampai 1 Oktober 2026, dan akan dilakukan perpanjangan kembali.
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun sesuai Permen Nomor 8 Tahun 2018.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati, dalam perpanjangan masa kerja akan dilakukan melalui peran evaluasi kinerja.
Meski dalam Undang-Undang ASN 23 Tahun 2023 menyebutkan, ASN PPPK bekerja sampai batas usia pensiun, pemerintah daerah tetap bisa untuk tidak memperpanjang masa kerja PPPK.
Salah satunya melalui evaluasi yang menyatakan bahwa PPPK tidak memenuhi kinerja. Evaluasi dilakukan oleh kepala OPD tempat PPPK bekerja, yang dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan.
Maka dari itu inayati menyampaikan, agar PPPK dapat bekerja dengan baik sesuai arahan Kepala Daerah, dan PPPK diharapkan dapat menunjang perbaikan pelayanan kepada masyarakat.