Bengkulu – Pernah tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman, tidak membuat pria ini jera.
Dipimpin Kasat Narkoba Akp Jonni Manurung, seorang pria berinisial SA yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bengkulu.
Dari penghuni salah satu kosan di Jalan Sepakat Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu itu, Polisi mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu, satu diantaranya berukuran sedang.
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan, penangkapan SA berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada aktifitas mencurigakan dan didugarterkait narkoba.
Menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, serta mendapatkan ciri dan identitas pelaku dan menggerebeknya di sebuah kosan.
Dalam pengerebekan itu SA tidak bisa mengelak lagi saat petugas yang menggeledah kamarnya menemukan 4 paket sabu, dan 1 diantara berukuran sedang yang diduga akan diedarkannya lagi.
Iptu Endang menambahkan bahwa terangka SA yang merupakan residivis ini, sebelumnya ditangkap tahun 2017 dan menjalani vonis hukuman selama 5 tahun dan keluar dari penjara pada 2021 lalu.