Bengkulu – Dianggap terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, terdakwa korupsi Dana Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kepahiang Jhonson, dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa Jhonson merupakan mantan Kepala Desa Air Pesi.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Rezky Akbar Fernando juga membebankan denda serta membayar uang pengganti kepada terdakwa.
“Terbukti dakwaan subsidair pasal 3 Junto pasal 18, pidana penjara 3 tahun denda 50 JT subs 3 bulan. Pidana tambahan membayar uang pengganti 890 juta rupiah diganti 1 tahun 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Rezky Akbar Fernando.
Terhadap tuntutan Jaksa, PH terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Dalam penyidikan sebelumnya, tersangka Jhonson diduga melakukan beberapa modus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Di antaranya tidak merealisasikan program ketahanan pangan yang seharusnya dijalankan dan markup harga pada proyek pembangunan jalan usaha tani.