Mukomuko – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko langsung menanggapi isu adanya pemangkasan anggaran Dana Desa 2026.
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, terkait gaji Kepala Desa beserta perangkat dan BPD untuk tahun 2026 kemungkinan besar masih tetap sama dan tidak ada pemangkasan.
Saat ini gaji kepala desa masih berkisar Rp3 juta per bulan, sementara untuk BPD sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Dari data DJPK Kementerian Keuangan, Kabupaten Mukomuko di tahun 2026 akan menerima dana sebesar Rp102,547 miliar.

Sementara itu, pada tahun 2025 dana desa untuk Kabupaten Mukomuko di APBD-P mencapai Rp119,035 miliar.
Dari data tersebut terdapat pemangkasan sebesar Rp16,488 miliar.
Perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada kegiatan pembangunan infrastruktur lokal serta bidang pemberdayaan masyarakat di desa.
“Berkaitan dengan kesejahteraan perangkat desa, tunjangan, dan gaji, terhadap permintaan desa itu tidak berpengaruh karena anggaran dana desa masih seperti tahun sekarang. Tidak ada pengurangan untuk ADD desa, tambahan otomatis juga tidak ada,” ujar Ujang Selamat, Kepala Dinas PMD Mukomuko.

 
			 
                                

















