Bengkulu -Tahap 2 atau pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum dilakukan penyidik Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu.
LS seorang wanita warga Jalan Zulkifli Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu ini, Selasa siang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu oleh penyidik. LS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Panit Satu Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKP. Susilo menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersangka ini sudah lengkap.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ini menyampaikan, tersangka LS diduga melakukan penjualan unit rumah dengan kondisi rumah dan gambar yang berbeda dengan brosur, dan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kami melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus perlindungan konsumen dalam hal ini terkait dengan perumahan. Jadi si tersangka ini menjanjikan perumahan kemudian sudah dilakukan pembayaran namun ternyata janjinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam brosur,” jelas AKP. Susilo
Sementara itu Kuasa hukum tersangka mengatakan, pengakuan kliennya itu bahwa saat pembangunan dilakukan, pelapor mengetahui ada perubahan di rumahnya tersebut, bahkan pelapor juga ikut campur dalam pembuatan rumah tersebut.