Bengkulu – Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Rawa Makmur Kota Bengkulu divonis majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu bersalah.
Hakim menyatakan terdakwa Eriadi terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai hakim Achamadsyah Ade Muri menghukum terdakwa Eriadi dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pasca mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Bengkulu dan penasehat hukum terdakwa akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Widia Timur selaku penasehat hukum terdakwa meminta agar Kejari Bengkulu tidak tebang pilih, karena banyak pihak yang terlibat.
“Kita minta jaksa tidak tebang pilih dan harus menyeret pihak lain dalam perkara tersebut,” ungkap Widia.
Eriadi ketua koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi program Samisake tahun 2013.
(Rendra)

















