Bengkulu Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu bersama Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara mulai menyiapkan mekanisme optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu caranya melalui penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkahnya yakni pengiriman Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) kepada seluruh pemilik kendaraan.
Pembahasan dan penyamaan persepsi ini digelar Senin pagi di Kantor Bapenda Bengkulu Utara, Senin (17/11), dan dihadiri:
- Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu Rian Hidayat
- Kepala Bapenda Bengkulu Utara Masrup, serta Kepala Samsat Bengkulu Utara.

Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu, Rian Hidayat, mengatakan bahwa SPTPD akan dikirimkan secara langsung sebagai bentuk penagihan aktif kepada wajib pajak.
“Akhir tahun 2025 akan dilakukan uji coba kepada 10 wajib pajak untuk menyampaikan SPTPD secara langsung. Pelaksanaan penuhnya dimulai pada 2026,” ujarnya.
Rian menuturkan bahwa terdapat sekitar 205 ribu kendaraan yang teregister di Bengkulu Utara dengan potensi pendapatan mencapai Rp150 miliar dari sektor PKB.
















