Bengkulu – KPK merilis skor Indeks Integritas Nasional (IIN) Provinsi Bengkulu saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.
Skor itu disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Kamis (20/11).
Hasil SPI Tahun 2024 menjadi cerminan tata kelola pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo menyebut, skor yang berada di angka 71,53 disebut KPK masuk dalam kategori sebagai wilayah rentan korupsi.
Agung Yudha Wibowo mengatakan, bahwa berdasar angka skor itu harus ada penguatan komitmen pencegahan korupsi di Bengkulu.
“Dari data ini kita tahu bahwa Bengkulu masih rentan korupsi. Saya cari di Google, kasusnya banyak, dan saya yakin yang tampil di Google itu hanya beberapa persen saja dari yang sebenarnya,” ujar Agung.

Ia juga menegaskan bahwa tingginya pengungkapan kasus korupsi merupakan dampak dari lemahnya penegakan hukum.
“Saya bersama tim hadir di sini bukan untuk memberikan pengarahan atau sosialisasi tentang korupsi, karena saya yakin Bapak/Ibu di sini sudah sangat paham tentang makna korupsi,” imbuhnya.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Kasatgas Korsupgah KPK RI Uding Juharudin dan Kasatgas Korsupdak KPK RI Salemudin Thaleb, Wali Kota dan Bupati, kepala IPD dan perwakilan berbagai instansi terkait.

















