Bengkulu – RM selaku Konsultan Perencana Pengawasan di proyek pembangunan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu menjadi tersangka.
Pasca menjadi tersangka pada Kamis 20 November 2025, RM langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.
Adapun penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya.
Dalam kasus ini, penyidik kembali menemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Berdasarkan bukti baru tersebut, penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka tambahan sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 5 orang.
“Penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.
Kasi Intel menyebut jika penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Bengkulu karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.

















