Bengkulu – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan yang cepat dan mudah, muncul fenomena baru yang justru menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional: praktik bank gelap atau shadow banking.
Praktik ini merujuk pada segala bentuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan tanpa izin dari otoritas keuangan resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.
Apa itu bank gelap dan bagaimana modusnya?
Bank gelap hadir dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman online ilegal (illegal lending), investasi bodong (Ponzi scheme), koperasi simpan pinjam ilegal, hingga penghimpunan dana tanpa izin dengan iming-iming bunga tinggi.
Modus yang digunakan umumnya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa proses verifikasi yang memadai, dan tanpa perlindungan hukum untuk nasabah.
Ancaman hukum dan risiko ekonomi
Secara hukum, praktik bank gelap termasuk dalam kategori tindak pidana perbankan dan kejahatan ekonomi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar. Pelaku juga dapat dikenai pasal penipuan (KUHP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika dana disamarkan agar tampak sah.

















