Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap pelaku pencurian dengan modus hipnotis.
Peristiwa ini menimpa dua orang mahasiswi bernama Adelia Dwi Putri warga Jalan Meranti Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona menyebut peristiwa ini terjadi saat korban berada di Bencoolen Mall.
Dengan modus mengaku dari negara Malaysia, pelaku berhasil menguras barang berharga milik korban yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Kejadiannya di BIM, Kamis (20/11) kemarin, pelaku mengaku dari Malaysia,” kata Revi.
Dengan bujuk rayu dan topik pembicaraan tentang sebuah pameran, pelaku berhasil membuat korban terpengaruh dan mengikuti instruksi tanpa curiga.

Untuk melancarkan aksinya, korban pun diajak keluar dari mall. Korban pertama kehilangan tas berisi laptop, dua ponsel, dan sejumlah barang penting lainnya.
Sementara korban kedua juga kehilangan barang berharga berupa iPhone 15 Plus dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 38 juta.
“Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi arah pelarian pelaku ke Kota Pagar Alam. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Pagar Alam untuk menangkap satu pelaku berinisial IW berusia 35 tahun, yang saat ini sudah kami amankan,” ungkap Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona, Jumat (21/11/2025).


















