Bengkulu – Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dalam waktu dekat akan masuk ke tahap persidangan.
Rabu (26/11) sore, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Tahap II atau pelimpahan merupakan penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka bernama Sunindyo Suryo Hardadi dan David Alexander.
Sunindyo Suryo Hardadi diketahui sebagai Kepala Inspektur Tambang ESDM. Sementara David Alexander berstatus sebagai komisaris di PT. Ratu Sambang Mining (RSM).
Keduanya terjerat dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 miliar.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan kedua tersangka diduga memiliki peran penting, baik dalam struktur perusahaan tambang maupun dalam pengawasan pertambangan di Bengkulu.
Sehingga dalam perkara ini, keduanya dianggap turut berkontribusi terhadap timbulnya kerugian negara.
“Kami melaksanakan tahap II tersangka. Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari dalam rangka persiapan persidangan,” ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.
Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung ditempatkan dalam tahanan.

















