Bengkulu – Seorang wanita berinisial RW dilaporkan ke polisi oleh MA atas dugaan penipuan.
MA mengalami kerugian Rp860 juta karena tergiur keuntungan fee proyek dari tawaran terlapor RW yang juga warga Kota Bengkulu.
RW menjanjikan kepada MA keuntungan 10 persen tiap bulan dari jumlah modal.
Korban mengaku mengenal terlapor RW sekitar akhir 2024 melalui rekannya.
Modus yang dilancarkan R-W diakui korban cukup rapi sehingga dirinya yakin dan terperdaya hingga, sehingga ikut tawaran terlapor.
Berdasarkan laporan MA ke polisi, awalnya ia menyerahkan uang Rp500 juta kepada RW di kediamannya tanggal 6 Desember 2024, dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama RW.
Setelah menyerahkan modal itu, korban pernah mendapatkan uang 20 juta rupiah dari terlapor RW sebagai keuntungan dari investasinya.
Namun setelah 6 bulan sejak tanggal penyerahan modal, keuntungan tidak lagi ia terima.
Setelah itu, terlapor tidak pernah lagi memberikan keuntungan 10 persen dari modal kepada korban sehingga korban terus menagih.

















