Bengkulu – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan Tahap 2 perkara dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
12 orang tersangka, barang bukti dan berkas dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa (2/12) siang.
Penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti ini diterima oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Perwira Unit (Panit) 1, Iptu. Syaiful Bahri menyebut bahwa telah melakukan Tahap 2 atau pelimpahan.
“Hari ini Tahap 2 perkara dugaan korupsi dinas Pertanian kabupaten Kaur, 12 tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Iptu. Syaiful Bahri, di depan Aula Adiyaksa Kejari Kota Bengkulu, Selasa (2/12/2025).
Syaiful menjelaskan perkara dugaan korupsi ini terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

















