Seluma – Menjelang akhir tahun seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintahan Desa sibuk dengan penutupan kas di akhir tahun.
Inspektur Pemerintah Kabupaten Seluma Marah Halim, mengatakan seluruh OPD dipersilakan untuk menutup kasnya menjelang akhir tahun ini, sedangkan Pemerintahan Desa diberi deadline hingga tanggal 25 Januari 2026 selesai menutup kasnya.
“Kita akhir tahun akan melakukan akan melakukan tutup kas tapi hanya di OPD-OPD, kalau untuk desa silakan menutup kas mereka masing-masing desa sendiri dan kami tunggu sampai tanggal 25 Januari 2026,” tutur Marah Halim.
Lanjut, dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma tercatat ada 13 desa yang rencananya akan dipanggil Inspektorat Kabupaten Seluma karena tidak mencairkan dana Non Earmark.
“Namun ada pengecualian untuk 13 desa yang karena dana non earmark itu tidak cair maka akan kita panggil khusus,“ tegas Marah Halim.
Ketiga belas desa yang akan dipanggil secara khusus oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, karena tidak mencairkan dana Non Earmark yaitu :
- Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur
- Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo
- Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas
- Desa Batu Tugu Kecamatan Talo
- Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi
- Desa Nanjungan Kecamatan Semidang Alas
- Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan
- Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara
- Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo
- Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan
- Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo
- Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras
- Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur
Untuk diketahui, Earmark dana desa merupakan alokasi Dana Desa yang penggunaannya sudah ditetapkan atau dikunci oleh pemerintah pusat untuk program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan, berbeda dengan dana desa non-earmark yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan lokal desa.

















