Menanggapi hal tersebut, Bupati Choirul Huda selaku kepala daerah Kabupaten Mukomuko mengatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menangani persoalan ini.
“Kalau abrasi, makanya saya sampaikan bahwa pemerintahan pusat dari daerah itu sinkronisasi dan harmonisasi. Ketika pemerintah daerah tidak mampu mengerjakan sesuatu yang urgensi, maka akan dibantu oleh provinsi atau pusat. Hal-hal di luar kemampuan pemerintah daerah akan disandingkan, dan itu jadi kewenangan pusat dan provinsi,” ujar Choirul Huda, Bupati Mukomuko.