Namun penting untuk diingat bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Beberapa praktik debt collector yang tidak etis atau ilegal telah muncul, termasuk ancaman, pelecehan, atau penyalahgunaan informasi pribadi.
Ini menimbulkan risiko bagi konsumen dan mengganggu integritas industri pinjol.
Jika kamu kami terjebak dengan pinjol ilegal, berikut ini tips untuk bebas dari jeratan pinjol ilegal.
Seperti diketahui, ada banyak fintech yang menawarkan produk pinjol yang dapat diajukan dengan sangat mudah tanpa persyaratan yang rumit seperti pinjol legal.
Namun tidak sedikit masyarakat Indonesia yang justru terjerumus ke dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini.
Dilansir dari instagram @ojkindonesia, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal.
1. Jaga data diri
Hal ini merupakan salah satu bentuk antisipasi agar tak terjebak pinjol ilegal.
Hindari sembarangan mengunduh aplikasi menggunakan KTP atau data diri di media sosial.
Jangan pernah menggunakan WIFI umum untuk melakukan transaksi keuangan.

















