Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi menjelaskan, 48 pegawai non-ASN lainnya tidak diusulkan karena sebagian sudah mengundurkan diri dan sebagian lagi tidak berasal dari instansi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Nantinya, data yang diusulkan akan kembali divalidasi oleh pemerintah pusat untuk dinyatakan layak atau tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Penetapan status ditargetkan selesai pada September mendatang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jumlah yang disetujui kemungkinan berkurang dari usulan, jika ditemukan data pegawai yang tidak memenuhi kriteria dari KemenPAN-RB.