“Kami juga mengimbau dengan masyarakat agar tidak mengulangi pungutan liar di sepanjang Jalan lintas Curup – Lubuk Linggau,” jelas Kabag OPS Polres Rejang Lebong.
“Apabila ada jalan longsor ataupun jalan rusak yang memerlukan bantuan pengaturan arus lalu lintas, cukup hanya membuat rambu atau tanda peringatan, jangan melakukan kegiatan pungutan liar dan membuat pos TPR,” tegasnya.
Selain itu, Kepala Desa dan Penanggung jawab pos TPR Desa Tanjung Aur bersedia membubarkan Pos TPR dan membongkar Pos TPR secara mendiri.
Adrian M Yusuf

















