Nasional – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia.
Selama ini, kebanyakan orang hanya tahu soal KTP biru yang dipakai warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas.
Padahal, ada juga dokumen resmi bernama KTP Pink, atau lebih dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA).
Sayangnya, istilah ini masih asing di telinga banyak masyarakat, padahal perannya tidak kalah penting dengan KTP dewasa.
KIA diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Kehadiran kartu ini bukan sekedar pelengkap administrasi, tetapi juga alat penting untuk memastikan anak-anak mendapat haknya secara hukum dan sosial.
Apa Itu KTP Pink?
KTP Pink adalah dokumen identitas resmi bagi anak-anak Indonesia, yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tiap kabupaten atau kota.
Layaknya KTP biru untuk orang dewasa, KTP Pink memuat informasi penting mengenai identitas pemiliknya.
Bedanya, kartu ini khusus ditujukan untuk anak usia 0 sampai 17 tahun (kurang satu hari).

















