Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Walaupun sama-sama berfungsi sebagai identitas, ada beberapa perbedaan mencolok antara KTP Pink dan KTP Biru:
1. Pengguna:
– KTP Pink untuk anak usia 0–17 tahun, sementara KTP Biru untuk warga berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
2. Dasar hukum:
– KTP Pink diatur lewat Permendagri No. 2/2016, sedangkan KTP Biru mengikuti aturan dalam UU Administrasi Kependudukan.
3. Fitur keamanan:
– KTP Biru sudah dilengkapi chip dengan data biometrik (sidik jari dan iris mata), sedangkan KTP Pink belum memiliki chip.
Masa berlaku:
– KTP Pink hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP Biru berlaku seumur hidup.
Fungsi tambahan:
– KTP Biru bisa digunakan untuk berbagai transaksi administratif maupun finansial, sedangkan KTP Pink lebih terbatas sebagai bukti identitas anak.
Jenis KIA Berdasarkan Usia
KTP Pink atau KIA dibagi menjadi dua kategori, tergantung usia anak:
1. Usia 0–5 tahun
Pada tahap ini, kartu belum menampilkan foto anak. Masa berlakunya hingga anak berusia 5 tahun.

















