2. Usia 5–17 tahun (kurang satu hari)
Kartu dilengkapi dengan foto anak dan berlaku sampai usia 17 tahun. Setelah itu, anak wajib mengganti dengan KTP-el biru.
Kenapa KTP Pink Wajib Dimiliki?
Selain untuk mempermudah urusan administrasi, KTP Pink juga menjadi simbol bahwa negara hadir melindungi warganya sejak dini.
Dokumen ini memastikan setiap anak tercatat dalam sistem kependudukan, sehingga mereka tidak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan hukum.
Bagi orang tua, memiliki KTP Pink untuk anak juga memberi kemudahan dalam banyak hal.
Misalnya, ketika ingin mendaftarkan anak sekolah tanpa perlu repot membawa akta kelahiran setiap saat, atau saat membuka tabungan khusus anak di bank.
Nah jadi KTP Pink membuktikan bahwa identitas bukan hanya penting untuk orang dewasa, tetapi juga untuk anak-anak, nah sudah paham kan?
Sheila Silvina

















